Minggu, 21 Oktober 2012

PUNK


Punk merupakan sub-budaya yang lahir di London, Inggris. Pada awalnya, kelompok punk selalu dikacaukan oleh golongan skinhead. Namun, sejak tahun 1980-an, saat punk merajalela di Amerika, golongan punk dan skinhead seolah-olah menyatu, karena mempunyai semangat yang sama. Namun, Punk juga dapat berarti jenis musik atau genre yang lahir di awal tahun 1970-an. Punk juga bisa berarti ideologi hidup yang mencakup aspek sosial dan politik.

Punk lebih terkenal dari hal fashion yang dikenakan dan tingkah laku yang mereka perlihatkan, seperti potongan rambut mohawk ala suku indian, atau dipotong ala feathercut dan diwarnai dengan warna-warna yang terang, sepatu boots, rantai dan spike, jaket kulit, celana jeans ketat dan baju yang lusuh, anti kemapanan, anti sosial, kaum perusuh dan kriminal dari kelas rendah, pemabuk berbahaya sehingga banyak yang mengira bahwa orang yang berpenampilan seperti itu sudah layak untuk disebut sebagai punker.

Berbicara tentang Punk di Indonesia memang agak sedikit menghawatirkan bagi warga sipil yang menganggap mereka sampah masyarakat. tapi sebenarnya tidak semua komunitas ana punk ini menggangu ketertiban umum, meraka menjalani hidupnya dengan paham ideologi mereka yaitu anarkis-sosialis, dengan semua kebebasan yang mereka jalani tak ada aturan dan tak ada yang mengatur jalan hidupnya mengapa mereka menyebutkan ini dengan "anti-kemapanan" anti kemapanan itu sendiri bukan berati mereka tidak ingin hidup layak atau mempunyai banyak uang tetapi arti itu sendiri adalah dimana mereka hidup tanpa ada aturan dari kalangan pemerintah. banyak yang menganggap Anarkis itu seperti yang disalah artikan oleh media massa di indonesia arti anarkis itu adalah sebuah tindakan kekerasan, brutalisme, penghancuran, penghancuran, kekerasan massal ataupun chaos (rusuh). Padahal menurut para pencetusnya, yaitu william godwin, pierre-joseph proudhon, dan mikhail bakunin, anarkisme adalah sebuah ideologi yang menghendaki terbentuknya masyarakat tanpa negara, dengan asumsi bahwa negara adalah sebuah bentuk kediktatoran legal yang harus diakhiri.

Indra T. Wirawan
Depok 21 Oktober 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar